Selasa, 09 Februari 2010

Salah Urus Gas Domestik

KEPUTUSAN yang ditunggu-tunggu publik itu akhirnya datang juga. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai alokasi dan pemanfaatan gas bagi kebutuhan di dalam negeri.

Namun, sayang seribu kali sayang, alokasi gas dalam negeri itu diprioritaskan untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional. Padahal, kebutuhan mendesak akan pasokan gas di dalam negeri bukan di industri migas, melainkan ada pada industri pupuk, listrik, keramik, dan sejumlah industri yang erat kaitannya dengan kebutuhan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARSIP

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 tahun yang lalu

BERANDA

PUISI & SASTRA