KEPUTUSAN yang ditunggu-tunggu publik itu akhirnya datang juga. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai alokasi dan pemanfaatan gas bagi kebutuhan di dalam negeri.
Namun, sayang seribu kali sayang, alokasi gas dalam negeri itu diprioritaskan untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional. Padahal, kebutuhan mendesak akan pasokan gas di dalam negeri bukan di industri migas, melainkan ada pada industri pupuk, listrik, keramik, dan sejumlah industri yang erat kaitannya dengan kebutuhan publik.
Mengenal Tokoh Politik Muda dan Pejuang Kaum Perempuan Kabupaten Kapahiang
-
Neni Putri Anggota DPRD dan Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
“ Untuk Mempertahankan Prinsip Saya Juga Bisa Melawan, Jangan Lihat Karena
Saya Peremp...
14 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar